Nasional

Polda Sumsel Tegaskan Berantas Senpi Ilegal, Amankan Pria di Muba Beserta Pistol dan 18 Amunisi

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan komitmen memberantas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal menyusul pengungkapan kasus senpi tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Unit 5 Subdit III Jatanras mengamankan tersangka berinisial E (51) dalam operasi pada Sabtu (2/5/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Polisi menyita satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang ditemukan di dalam kamar tersangka.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Polda Sumsel menyatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin. Tim Jatanras kemudian merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan berujung pada penangkapan tersangka tanpa perlawanan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti senjata api beserta amunisi.

Pernyataan Resmi Polda Sumsel

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan senjata api ilegal berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya jaringan peredaran ilegal.

“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.

Pasal yang Diterapkan dan Proses Penyidikan

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan tersangka akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga disebut terus melengkapi administrasi perkara untuk percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Sumsel menilai pengungkapan kasus ini menjadi peringatan agar tidak menyimpan atau menguasai senjata api secara ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.