Penyidik Polresta Pekanbaru berhasil membekuk empat tersangka pembunuhan terhadap Dumaris, seorang lansia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Para pelaku ditangkap pada Sabtu (2/5/2026) setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra menjelaskan bahwa pengejaran para tersangka memerlukan upaya ekstra karena mereka berpindah-pindah provinsi. “Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah di luar hukum Polda Riau, ini sudah sampai ke wilayah Sumatera Utara dan sudah sampai ke provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Pandra dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Peran Tersangka dan Hubungan Keluarga
Polisi mengidentifikasi Anisa Florensa (AF), menantu korban, sebagai otak di balik aksi pembunuhan tersebut. AF diketahui mengajak rekannya, Lisbet (L), yang merupakan teman sekolahnya sejak SMP di Sumatera Utara untuk membantunya melakukan aksi kejahatan.
Selain AF dan L, polisi juga mengamankan Erwandi alias Iwan serta Selamet (SL) yang bertindak sebagai eksekutor. Meski AF telah keluar dari rumah korban sejak 2023, hubungan antara korban dan menantunya semula tampak baik sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat para pelaku berkunjung.
Rencana Perampokan Berujung Pembunuhan
Berdasarkan keterangan polisi, para tersangka awalnya hanya berniat melakukan perampokan, namun rencana tersebut berubah di tengah jalan. Mereka bahkan telah menyusun rencana dan melakukan survei lokasi tempat kejadian perkara sebanyak empat kali sebelum beraksi.
Aksi keji ini terekam jelas melalui kamera CCTV di lokasi kejadian yang memperlihatkan detik-detik para pelaku masuk ke rumah korban. SL, yang bertindak sebagai eksekutor, memukul korban menggunakan balok kayu sebanyak lima kali hingga meninggal dunia sebelum jasadnya dipindahkan ke kamar mandi.
Ancaman Hukuman Mati
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk kendaraan sewaan dari Aceh, kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. “Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” tegas Muharman.