Nasional

Polisi Ungkap Kronologi Menantu Bunuh Mertua di Riau Lewat Modus Tamu

Polda Riau mengungkap kronologi tragis pembunuhan seorang lansia di Pekanbaru yang melibatkan menantunya sendiri, Anisa Florensa (AF). Peristiwa yang terekam kamera pengawas (CCTV) ini memperlihatkan bagaimana para pelaku merancang skenario kunjungan palsu sebelum melakukan aksi kekerasan mematikan.

Modus Kunjungan dan Penyamaran Pelaku

Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026, di kediaman korban. AF datang bersama tiga pelaku lainnya dengan berpura-pura bertamu untuk mengelabui korban. Dalam rekaman CCTV, terlihat AF sempat menyalami korban yang merupakan ibu dari suaminya, Arnold.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa korban sempat menyambut hangat kedatangan menantunya tersebut. AF diketahui sudah lama tidak berkunjung ke rumah mertuanya sejak meninggalkan rumah pada tahun 2023.

“(AF) berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, ‘Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini,'” ucap Hasyim pada Senin, 4 Mei 2026.

Skenario Tagihan Ojek Online Palsu

Saat AF sedang berbincang dengan korban, tersangka Slamet (SL) masuk ke dalam rumah. SL yang berperan sebagai eksekutor telah menyiapkan balok kayu dan menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk memicu keributan dengan dalih menagih utang.

Hasyim menirukan percakapan saat SL mencoba menipu korban dengan dalih tagihan sebesar Rp300 ribu. Pelaku berdalih bahwa anak korban telah memesan jasa transportasi namun belum melakukan pembayaran.

“Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar. Korban mengatakan bahwa, ‘Saya tak pernah menggunakan Grab, yang menggunakan orang lain. Berapa saya harus bayar,'” jelas Hasyim menirukan dialog tersebut.

Di tengah kebingungan korban, SL langsung melancarkan serangan menggunakan balok kayu. Berdasarkan hasil penyelidikan, eksekutor melakukan pemukulan sebanyak lima kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Latar Belakang Hubungan Keluarga

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa AF dan Arnold menikah pada 2022. Namun, hubungan pernikahan tersebut dilaporkan hanya bertahan selama satu tahun sebelum AF memutuskan untuk pergi.

Meskipun sudah lama tidak berkomunikasi, AF sempat terpantau menemui ibu mertuanya pada April 2026. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa status AF secara hukum tetap merupakan menantu dari korban, yang menjadi dasar kedekatannya untuk mengakses rumah tersebut.

Penangkapan di Dua Provinsi dan Ancaman Pidana

Tim kepolisian berhasil meringkus empat tersangka di dua lokasi berbeda pada 30 April dan 1 Mei 2026. Penangkapan dilakukan di wilayah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara setelah para pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, merinci bahwa AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berinisial E alias I dan L ditangkap di wilayah Binjai, Sumatra Utara.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. “Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Muharman.