Nasional

Polres Klaten Tangkap Pria Madiun Pemerkosa Anak Tiri Berusia 8 Tahun

Kepolisian Resor (Polres) Klaten menangkap seorang pria asal Madiun, Jawa Timur, atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia delapan tahun. Pelaku melancarkan tindak asusila tersebut di rumahnya dengan modus membujuk korban menggunakan jajanan.

Kronologi Penangkapan Pelaku di Madiun

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan penanganan kasus kekerasan seksual tersebut. Pihak kepolisian langsung memburu dan mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.

“Betul kita tangkap satu orang. Perbuatannya berupa tindakan asusila,” ujar Taufik saat memberikan keterangan pada Minggu (3/5/2026). Ia menjelaskan bahwa tersangka diringkus ketika sedang pulang ke daerah Caruban, Madiun, pada Minggu, 26 April 2026.

Modus Kejahatan dan Ancaman Pidana

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan statusnya sebagai ayah tiri untuk memperdaya korban yang masih di bawah umur. “Perbuatannya tindak asusila dilakukan di rumahnya dengan modus bujuk rayu, diiming-imingi dibelikan jajanan,” kata Taufik menambahkan detail kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Imbauan Keamanan Lingkungan Keluarga

Merespons insiden ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan saling melindungi anggota keluarga, khususnya anak-anak. Kejahatan seksual terhadap anak sangat disorot karena dapat merusak masa depan korban.

“Tentunya akan berdampak psikis saat dewasa, harusnya saling menjaga. Ingat, ancaman hukumannya bisa tujuh tahun penjara,” tutur Taufik menutup penjelasannya terkait proses hukum dan perlindungan anak tersebut.