Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah dan menyebut kebijakan ini akan dijalankan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pramono mengatakan, percontohan pemilahan sampah sudah dimulai di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
“Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kolaborasi dengan KLH untuk Deklarasi Pemilahan Sampah
Pramono menyatakan, deklarasi pemilahan sampah di Jakarta akan dilakukan dalam waktu dekat melalui kerja sama dengan KLH. Ia menekankan, pemilahan sampah tidak hanya menjadi kebijakan pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat.
“Ini akan menjadi gerakan bersama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilakukan secara masif di seluruh kota administrasi,” ujarnya.
Percontohan Pemilahan Sampah Dimulai di Rorotan, Cilincing
Menurut Pramono, implementasi pemilahan sampah sudah berjalan sebagai proyek percontohan. Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerapan pemilahan sampah diperluas.
“Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya,” ujarnya.
Pengembangan PLTSa dan RDF Rorotan
Selain pemilahan sampah, Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pramono mengatakan Jakarta ditargetkan memiliki tiga PLTSa.
“Sehingga dengan demikian, DKI Jakarta akan ada tiga pembangkit listrik tenaga sampah, ditambah dengan RDF Rorotan yang sekarang ini sebenarnya sudah beroperasi,” ujarnya.