Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029. Kebijakan ini menjadi landasan strategis pemerintah dalam memperkuat keamanan nasional selama empat tahun ke depan.
Dalam beleid yang diteken pada 9 Februari 2026 tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan yang dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan terpadu. Langkah ini diambil guna menjamin hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman ekstremisme dan terorisme.
“Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” tulis dokumen Perpres tersebut.
Strategi dan Pedoman Penanggulangan Ekstremisme
Perpres ini menetapkan RAN PE sebagai pedoman utama bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan ekstremisme. Aturan tersebut mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan ekstrem untuk mendukung aksi terorisme.
Pemerintah merancang sembilan tema utama untuk memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap penyebaran paham radikal. Tema-tema ini mencakup berbagai aspek kehidupan mulai dari ketahanan keluarga hingga kerja sama internasional.
Sembilan Tema Utama RAN PE 2026-2029
- Kesiapsiagaan Nasional.
- Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan.
- Keterampilan Masyarakat dan Fasilitasi Lapangan Kerja.
- Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak.
- Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik.
- Deradikalisasi.
- Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan.
- Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban.
- Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.
Implementasi dan Mekanisme Pendanaan
Pelaksanaan rencana aksi ini melibatkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan kebijakan nasional paling lambat satu tahun setelah Perpres ini ditetapkan.
Guna memastikan efektivitas kebijakan, dibentuk sekretariat bersama yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi berkala. Laporan pelaksanaan tersebut nantinya akan disampaikan langsung kepada Presiden sebagai bentuk pengawasan kebijakan negara.
Mengenai pendanaan, Pasal 12 menyebutkan bahwa anggaran RAN PE bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Skema pembiayaan ini diharapkan mampu mengoptimalkan implementasi program di seluruh wilayah Indonesia.