Seorang pria menjadi korban pengeroyokan dan perampasan di Cilodong, Depok, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam peristiwa itu, ponsel dan sepeda motor Suzuki Satria Fu milik korban dirampas pelaku, sementara korban mengalami sejumlah luka termasuk tusukan.
Kronologi Pengeroyokan dan Perampasan
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, kejadian bermula ketika korban diserang sekelompok pelaku. Korban kemudian dikeroyok hingga barang miliknya dibawa kabur.
“Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan perampasan handphone dan sepeda motor Suzuki Satria Fu dan handphone milik korban,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Kondisi Korban Usai Kejadian
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di sekitar wajah. Selain itu, punggung korban juga sempat ditusuk menggunakan gunting.
“Yang mengakibatkan korban RS mengalami luka lebam di sekitar hidung, mulut, dan luka tusukan di bagian punggung menggunakan gunting,” tuturnya.
Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Setelah kejadian, korban membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok. Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kanit Resmob dan Kasubnit beserta anggota kemudian menginterogasi korban dan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Menurut Made, tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KB pada hari yang sama. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok, setelah pelaku sempat melarikan diri.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan 1 orang pelaku KB, yang sempat melarikan diri. Namun berhasil dikejar dan diamankan di Jalan Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok,” ucapnya.
Selanjutnya, dua pelaku lain berinisial AJ dan RM ditangkap di Pancoran Mas, Depok. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses pengusutan lebih lanjut.
Ancaman Pasal
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 262 KUHP dan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023.