Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC. Kesepakatan strategis yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump ini menandai pergeseran besar dalam kebijakan proteksionisme teknologi Indonesia, terutama terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini menjadi batu sandungan bagi raksasa teknologi global.
Penghapusan TKDN: Karpet Merah bagi Big Tech Amerika
Poin paling krusial dalam kesepakatan ini tertuang pada Pasal 2.2 yang menyatakan bahwa Indonesia wajib membebaskan perusahaan dan barang asal Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal atau TKDN. Kebijakan ini secara otomatis menggugurkan kewajiban pemenuhan komponen dalam negeri minimal 35 persen yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021.
Langkah ini diprediksi akan mengakhiri hambatan birokrasi yang sempat dialami Apple pada tahun 2024, di mana iPhone 16 Series dilarang dijual di Indonesia akibat kendala sertifikasi TKDN dan komitmen investasi. Dengan ART, perusahaan seperti Apple, Google, dan Microsoft dapat memasarkan perangkat keras mereka tanpa harus melalui skema investasi manufaktur atau pengembangan software lokal yang rumit.
Liberalisasi Data dan Larangan Pajak Digital
Selain urusan perangkat keras, kesepakatan ini mencakup aturan ketat mengenai ekosistem digital. Indonesia kini dilarang mengenakan pajak layanan digital yang dianggap mendiskriminasi perusahaan AS. Berikut adalah poin-poin utama dalam kategori Fasilitas dan Perdagangan Digital:
- Transfer Data Lintas Batas: Indonesia harus menjamin kelancaran transfer data elektronik ke AS dan mengakui yurisdiksi AS memiliki perlindungan data yang memadai.
- Perlindungan Source Code: Pemerintah tidak boleh mewajibkan transfer source code atau akses teknologi sebagai syarat berbisnis, kecuali untuk kepentingan investigasi hukum yang dilindungi.
- Kedaulatan Platform: Indonesia harus menahan diri dari kebijakan yang mewajibkan platform digital AS membayar lisensi kepada organisasi berita domestik atau membagi keuntungan secara paksa.
Dampak Ekonomi dan Penyesuaian Tarif Impor
Sebagai imbal balik dari pelonggaran aturan teknologi tersebut, Amerika Serikat sepakat menurunkan tarif impor bagi barang-barang asal Indonesia menjadi 19 persen, turun signifikan dari angka sebelumnya sebesar 32 persen. Perjanjian ini juga mencakup kolaborasi mendalam di sektor keamanan siber untuk menghadapi ancaman digital global yang kian kompleks.
| Aspek Kebijakan | Sebelum ART | Setelah ART (Februari 2026) |
|---|---|---|
| Syarat TKDN Perangkat AS | Minimal 35% | Dihapuskan (Exempted) |
| Tarif Impor Barang RI ke AS | 32% | 19% |
| Pajak Layanan Digital | Berlaku | Dilarang (Non-diskriminatif) |
Analis industri menilai bahwa meskipun kesepakatan ini memberikan kemudahan akses bagi produk teknologi canggih masuk ke pasar domestik, tantangan besar kini berada di tangan industri manufaktur lokal yang harus bersaing langsung tanpa perlindungan regulasi TKDN. Di sisi lain, konsumen Indonesia dipastikan akan mendapatkan akses lebih cepat terhadap produk teknologi terbaru tanpa penundaan rilis global.