Nasional

Ridho Rahmadi Ungkap SK Kemenkum untuk Kepengurusan Partai Ummat 2025-2030 Sudah Terbit

Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pengesahan kepengurusan Partai Ummat periode 2025-2030 sudah terbit. Pernyataan itu disampaikan Ridho dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026).

Pernyataan Ridho soal terbitnya SK Kemenkum

Ridho menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum atas penerbitan SK tersebut. Namun, ia menilai penerbitannya melampaui ketentuan waktu administratif yang diatur undang-undang.

“Partai Ummat bersyukur kepada Allah SWT atas SK tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum atas penerbitan SK tersebut walaupun secara hitungan administratif sangat terlambat, karena menurut Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik seharusnya ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dilengkapi persyaratan,” kata Ridho Rahmadi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Kronologi pengajuan dan waktu terbit SK

Ridho menyebut SK pengesahan kepengurusan periode 2025-2030 terbit setelah 300 hari Partai Ummat mengajukan pengesahan kepengurusan tersebut. Ia juga meminta seluruh kader Partai Ummat untuk merapatkan barisan.

Tepat pada momen kelahiran Partai Ummat

Ridho mengatakan, penerbitan SK itu bertepatan dengan momen kelahiran Partai Ummat. Ia menyebut Partai Ummat lahir pada 29 April 2021.

“Partai Ummat merasa bersyukur dan berbahagia di momen kelahiran Partai Ummat yang lahir pada tanggal 29 April 2021 yang lalu, di tanggal yang sama terbit SK Menkum untuk kepengurusan periode 2025-2030,” sebut dia.

Arahan konsolidasi jelang Pemilu 2029

Setelah SK pengesahan terbit, Ridho menyampaikan instruksi kepada kader dan pengurus untuk berkonsolidasi menghadapi agenda politik berikutnya.

“Dengan terbitnya SK pengesahan tersebut maka Ketua Umum DPP Partai Ummat meminta seluruh kader dan pengurus Partai Ummat segera merapatkan barisan dan berkonsolidasi untuk memenangkan Pemilu 2029,” ujar Ridho.