Internasional

Selandia Baru: Brenton Tarrant Gugat Vonis Seumur Hidup dan Tinjau Ulang Pengakuan Bersalah

Pengadilan Banding di Wellington, Selandia Baru, memulai pemeriksaan terhadap permohonan pembatalan pengakuan bersalah yang diajukan oleh Brenton Tarrant, terpidana kasus terorisme penembakan massal Christchurch 2019. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (16/2/2026), Tarrant berargumen bahwa kondisi penahanan yang ekstrem telah merusak kesehatan mentalnya, sehingga memengaruhi rasionalitasnya saat memberikan pengakuan bersalah di masa lalu.

Legalitas dan Klaim Kondisi Penjara

Tarrant, warga negara Australia berusia 35 tahun, muncul melalui tautan video untuk memberikan kesaksian mengenai kondisi pemenjaraannya. Ia mengeklaim bahwa perlakuan yang diterimanya selama menunggu persidangan bersifat menyiksa dan tidak manusiawi. Menurut pembelaannya, tekanan psikologis tersebut membuat dirinya tidak berada dalam kerangka berpikir yang tepat untuk mengambil keputusan hukum yang krusial.

“Saya membuat pilihan, tetapi itu bukan pilihan yang dibuat secara sukarela dan tidak dibuat secara rasional karena kondisi penjara,” ujar Tarrant dalam laporan yang dikutip dari New Zealand Herald.

Rekam Jejak Serangan Terorisme 2019

Brenton Tarrant merupakan subjek hukum pertama dalam sejarah Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat (life imprisonment without parole). Vonis tersebut dijatuhkan atas aksi penyerangan terhadap dua masjid di Christchurch pada Maret 2019 yang mengakibatkan 51 orang tewas dan 40 lainnya luka-luka.

Dalam operasi tersebut, Tarrant menggunakan senjata semi-otomatis gaya militer dan menyiarkan langsung aksinya melalui platform media sosial. Meskipun awalnya membantah seluruh dakwaan, ia kemudian mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme pada tahun 2020.

Respon Keluarga Korban dan Prosedur Hukum

Upaya hukum terbaru ini memicu reaksi keras dari komunitas terdampak. Rashid Omar, perwakilan keluarga korban, menyatakan bahwa langkah Tarrant merupakan bentuk manipulasi terhadap sistem hukum dan hanya menambah beban emosional bagi para penyintas. Pihak keluarga memandang proses ini sebagai pemborosan sumber daya negara yang tidak perlu.

Sidang banding dijadwalkan berlangsung selama lima hari hingga Jumat (20/2/2026). Terdapat dua kemungkinan hasil hukum dari proses ini:

  • Jika permohonan dikabulkan, kasus akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi untuk persidangan penuh atas seluruh dakwaan.
  • Jika ditolak, pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan terkait banding masa hukuman pada akhir tahun ini.

Analisis mengenai perkembangan hukum dan prosedur pemasyarakatan ini didasarkan pada dokumen Pengadilan Banding Wellington dan pernyataan resmi Kementerian Kehakiman Selandia Baru yang dirilis pada Februari 2026.