Kebijakan pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi merek asal Amerika Serikat (AS), yang tercantum dalam perjanjian tarif timbal balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan AS, memicu perdebatan sengit di industri smartphone nasional. Pengamat gadget Herry SW menyoroti potensi ketidakadilan, terutama dengan keuntungan signifikan yang bisa diperoleh iPhone dibandingkan merek lain yang telah berinvestasi besar di Indonesia.
Analisis Kebijakan TKDN dan Dampaknya pada Industri
Menurut Herry SW, jika perusahaan AS benar-benar dibebaskan dari kewajiban TKDN, maka produk seperti iPhone dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa perlu memenuhi persyaratan kandungan lokal. Hal ini dinilai Herry sebagai praktik bisnis yang tidak adil, mengingat iPhone sebelumnya telah mendapatkan berbagai kemudahan dalam proses regulasi di Indonesia. Ia menyoroti skema investasi atau pengembangan inovasi yang memungkinkan Apple memenuhi aturan TKDN tanpa harus membangun pabrik fisik, sebuah jalur yang tidak tersedia bagi banyak vendor lain.
Vendor global lain seperti Samsung, vivo, realme, Xiaomi, dan Oppo telah menginvestasikan sumber daya besar untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama pihak ketiga, demi mematuhi aturan TKDN. Pembebasan ini berpotensi merusak iklim persaingan yang sehat, menciptakan disparitas yang signifikan antara merek-merek yang berkomitmen pada lokalisasi dan mereka yang tidak.
Dinamika Industri dan Persaingan
Herry SW menegaskan bahwa pembebasan TKDN ini dapat memperlebar ketimpangan yang sudah ada. “Ini bisa menciptakan persaingan tidak sehat karena ada pihak yang diberi kemudahan,” ujarnya kepada KompasTekno pada Sabtu, 21 Februari 2026. Ia mendesak regulator untuk meninjau ulang kebijakan tersebut demi menciptakan kesetaraan. Ada dua opsi yang diusulkan: menghapuskan TKDN untuk semua merek, atau memberikan insentif bagi merek yang telah berinvestasi membangun pabrik di Indonesia.
Perspektif Konsumen dan Potensi Pasar Baru
Meskipun menimbulkan polemik di tingkat industri, Herry SW mengakui bahwa pembebasan TKDN untuk produk AS dapat membawa dampak positif bagi konsumen. Setidaknya ada tiga kemungkinan keuntungan: iPhone dapat masuk ke Indonesia lebih cepat tanpa jeda panjang dari peluncuran global, harga produk berpotensi menjadi lebih kompetitif karena biaya pemenuhan TKDN dapat dihilangkan, dan peluang masuknya merek lain seperti Google Pixel secara resmi ke Indonesia menjadi lebih terbuka. “Dari sisi konsumen tentu ini angin segar. Tapi dari sisi industri dan persaingan usaha, pemerintah tetap harus memastikan aturan yang adil untuk semua,” kata Herry.
Konteks Global: Pembatalan Tarif Trump dan ART
Kebijakan ini muncul di tengah dinamika perdagangan global yang kompleks. Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 19 Februari 2026, membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Donald Trump untuk mitra dagang Negeri Paman Sam. Putusan ini dikeluarkan setelah Presiden Prabowo Subianto dan Trump meneken perjanjian dagang Indonesia-AS di Washington DC. MA menyatakan kebijakan tarif yang merujuk pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak konstitusional. Namun, menindaklanjuti putusan itu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan penerapan tarif impor baru sebesar 10 persen yang berlaku selama 150 hari mulai 24 Februari.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa Indonesia akan terus mengamati kondisi terkini di AS. Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) sangat bergantung pada keputusan kedua negara, dan dari sisi Indonesia, perjanjian tersebut masih harus melalui proses ratifikasi. “Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo, dikutip dari KOMPAS.com, Sabtu, 21 Februari 2026.