Nasional

TAUD Nilai Dakwaan Kasus Air Keras terhadap Andrie Yunus Banyak Kejanggalan

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi aktivis KontraS, Andrie Yunus, menilai surat dakwaan terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras memuat banyak kejanggalan dan disusun terburu-buru. Penilaian itu disampaikan TAUD dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

“Sebaiknya perkara ini dibatalkan, dicabut saja begitu ya karena pembuktiannya itu sangat terburu-buru dan banyak sekali kejanggalan, banyak sekali barang bukti yang belum disertakan,” kata anggota TAUD, Erlangga Julio.

TAUD Soroti Video yang Disebut dalam Dakwaan

Erlangga menyebut kejanggalan pertama terdapat pada uraian dakwaan yang menyatakan para terdakwa mengenal Andrie setelah melihat video momen Andrie memprotes rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Menurutnya, dakwaan tidak merinci video yang dimaksud dan bagaimana para terdakwa mengaksesnya.

“Diceritakan juga di dakwaan, tiba-tiba para terdakwa ini berkumpul katanya dan ada percakapan, ada yang melihat video Andrie melakukan protes di Hotel Fairmont. Tapi tidak dijelaskan ini video apa yang dilihat, tidak dijadikan barang bukti video tersebut. Lewat medium apa mereka melihat video tersebut,” sebutnya.

Komposisi Air Keras Dinilai Tidak Didukung Keterangan Ahli

TAUD juga mempertanyakan uraian mengenai komposisi air keras dalam dakwaan. Erlangga mengatakan dakwaan menyebut cairan kimia sebagai penyebab luka berat yang dialami Andrie, tetapi tidak memuat penjelasan ahli yang menguatkan kandungan dan dampaknya.

“Mereka menyatakan cairan kimia ini yang menjadi menyebabkan Andrie mengalami luka berat. Tapi tidak ada keterangan ahli di dalamnya yang menguatkan atau menjelaskan memang benar cairan kimia ini bisa menyebabkan luka berat seperti yang Andrie derita,” tuturnya.

Alur Peristiwa dan Pemeriksaan Luka Terdakwa Dipersoalkan

TAUD menilai alur penyiraman air keras dalam dakwaan terhadap empat prajurit TNI belum lengkap. Erlangga juga menyoroti pemeriksaan kondisi luka salah satu terdakwa yang, menurutnya, dilakukan langsung oleh majelis hakim di persidangan tanpa pelibatan ahli.

“Dan di persidangan majelis itu langsung bertanya lukanya seperti apa. Majelis meminta terdakwa satu ES membuka topi dan meminta ES memperlihatkan lukanya. Kemudian majelis seolah-olah memakai gestur gitu ya, bisa nggak melihat jari saya ini angkanya berapa? Dan tidak jelas apakah ES itu bisa lihat atau tidak,” sebut dia.

Ia mengatakan pihaknya mendorong pencabutan surat dakwaan dan meminta perkara diperjelas, termasuk kronologi. “Kami juga mendorong surat dakwaan ini dicabut saja begitu. Karena untuk apa diteruskan perkara ini begitu. Surat dakwaan ini dicabut, diperjelas perkaranya, kemudian masukkan ke peradilan sipil, digabungkan dengan berbagai pandangan ahli dan beruntun kronologi yang lebih jelas,” tambahnya.

TAUD Singgung Permintaan Hakim agar Andrie Dihadirkan

Anggota TAUD lainnya, Albert Wirya, menyinggung permintaan hakim agar Andrie Yunus dihadirkan dalam persidangan. Ia menilai permintaan tersebut berpotensi dipahami sebagai ancaman apabila Andrie tidak memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Kami menganggap itu sebagai ancaman kepada Andrie Yunus untuk menghadiri persidangan untuk dimintai keterangannya,” sebutnya.

Albert juga menyatakan proses persidangan janggal dan menyoroti permohonan Andrie yang menolak perkara ini diadili di pengadilan militer. “Dan di dalam semua prosesnya, ini kembali lagi menguatkan dugaan dari masyarakat sipil bahwa proses peradilan yang sudah dibangun sejauh ini, sampai kepada sidang militer minggu lalu, memang dari awal tidak berperspektif korban,” tuturnya.

Dakwaan dan Motif Menurut Oditur

Jaksa mendakwa keempat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oditur menyampaikan motif penyiraman air keras didasari rasa kesal terhadap sikap Andrie Yunus yang melakukan interupsi saat rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta. Para terdakwa disebut menilai tindakan Andrie sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur.