Washington D.C. — Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi mengukuhkan babak baru dalam hubungan dagang bilateral mereka. Pada Kamis, 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement of Reciprocal Trade (ART) di sela kunjungan kenegaraan di Washington D.C. Perjanjian ini menandai perubahan signifikan dalam lanskap regulasi teknologi dan perdagangan digital di Indonesia, terutama dengan penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan asal AS.
Pembebasan TKDN: Gerbang Baru Produk Teknologi AS
Poin paling krusial dalam ART ini adalah pengecualian perusahaan dan produk AS dari persyaratan TKDN, sebuah kebijakan yang selama ini menjadi hambatan non-tarif signifikan. Bagian 2, Pasal 2.2 perjanjian tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia harus membebaskan perusahaan dan barang AS dari persyaratan kandungan lokal, serta menghapus kewajiban penggunaan spesifikasi dan pemrosesan domestik.
“Indonesia shall exempt U.S. companies and U.S. goods from local content requirements. Indonesia shall remove forced domestic specification usage and processing requirements.”
Ketentuan ini secara fundamental mengubah dinamika pasar elektronik di Indonesia. Sebelumnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 mewajibkan perangkat telekomunikasi, termasuk smartphone, memenuhi TKDN minimal 30 persen, yang kemudian ditingkatkan menjadi 35 persen. Tanpa sertifikasi ini, produk tidak dapat dipasarkan secara resmi.
Kasus iPhone 16 Series sebagai Preseden
Dampak regulasi TKDN ini pernah terlihat jelas pada tahun 2024, ketika iPhone 16 Series dari Apple sempat tertahan dan dilarang dijual di Indonesia. Perangkat tersebut belum mengantongi sertifikat TKDN yang diperbarui, meskipun Apple sebelumnya memiliki sertifikasi untuk periode 2020-2023. Setelah negosiasi intensif dan komitmen investasi untuk periode 2025-2028, iPhone 16 Series baru resmi dijual pada Maret 2025, sekitar tujuh bulan setelah peluncuran globalnya. Dengan adanya perjanjian ART, skenario serupa tidak akan lagi menghambat produk-produk teknologi AS di masa mendatang, memungkinkan peluncuran yang lebih cepat dan akses pasar yang lebih mudah.
Dinamika Perdagangan Digital dan Perlindungan Data
Selain TKDN, ART juga mencakup sektor perdagangan digital dan teknologi, membentuk kerangka kerja yang lebih liberal. Amerika Serikat sepakat memangkas tarif impor untuk barang Indonesia menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen, sebuah langkah yang diharapkan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Dalam aspek digital, Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak layanan digital atau kebijakan diskriminatif lainnya terhadap perusahaan AS. Ini mencerminkan upaya AS untuk memastikan perlakuan yang adil bagi raksasa teknologi mereka di pasar global.
Transfer Data Lintas Batas dan Tantangan Keamanan Siber
Perjanjian ini juga menekankan fasilitasi transfer data lintas batas untuk kepentingan bisnis, dengan perlindungan yang memadai. Indonesia diwajibkan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Ini adalah langkah signifikan yang dapat menyederhanakan operasional perusahaan teknologi multinasional, meskipun memunculkan pertanyaan tentang kedaulatan data dan standar privasi.
Kedua negara juga berkomitmen untuk bekerja sama dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks, sebuah area krusial di era digital saat ini.
Larangan Pajak Diskriminatif dan Kewajiban Teknologi
ART juga melarang Indonesia mewajibkan penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau model pembagian keuntungan. Selain itu, Indonesia tidak boleh mensyaratkan transfer teknologi, akses source code, atau penggunaan teknologi tertentu sebagai syarat berbisnis, kecuali dalam pengadaan pemerintah. Dalam kasus pengadaan pemerintah, regulator atau pengadilan tetap dapat meminta source code untuk kepentingan hukum, dengan jaminan perlindungan dari kebocoran.
Klausul lain yang patut dicermati adalah kewajiban Indonesia untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan AS apabila hendak membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang berpotensi memengaruhi kepentingan esensial Amerika Serikat. Ini menunjukkan tingkat pengaruh AS dalam pembentukan kebijakan digital Indonesia di masa depan.
Implikasi Ekonomi dan Geopolitik
Perjanjian ART ini bukan sekadar kesepakatan dagang biasa; ia merefleksikan pergeseran strategis dalam hubungan ekonomi dan teknologi antara dua negara. Bagi Indonesia, pemangkasan tarif impor ke AS dapat membuka peluang ekspor yang lebih besar, sementara pembebasan TKDN berpotensi menarik investasi langsung dari perusahaan teknologi AS yang kini memiliki jalur pasar yang lebih mulus.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan industri domestik dan kedaulatan digital. Penghapusan TKDN, meskipun memfasilitasi masuknya produk canggih, dapat mengurangi insentif bagi perusahaan lokal untuk mengembangkan kapasitas produksi dan inovasi. Sementara itu, klausul mengenai transfer data dan larangan pajak diskriminatif menunjukkan upaya AS untuk membentuk norma-norma perdagangan digital global yang menguntungkan model bisnis perusahaan teknologi mereka. Perjanjian ini akan menjadi barometer penting bagaimana Indonesia menyeimbangkan ambisi ekonomi dengan perlindungan kepentingan nasional di era digital yang semakin terglobalisasi.