Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu resmi menetapkan seorang wakil rektor universitas di Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban bernama Aldian Firzon.
Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap tersangka akan tetap berlanjut sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi korban yang mengalami tindakan kekerasan di lingkungan kampus.
“Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Frengki di Kota Bengkulu, dilansir dari Antara, Senin (4/5/2026).
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru yang berlaku di Indonesia.
Kronologi Insiden di Lingkungan Kampus
Peristiwa dugaan pemukulan ini dilaporkan terjadi di lingkungan Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu pada Selasa (25/2) malam. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia bersama rekan-rekannya berkumpul di kantin depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan, sekitar pukul 20.15 WIB.
Sekitar pukul 20.55 WIB, korban menerima informasi bahwa proses penghitungan suara dalam Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai. Aldian bersama sejumlah mahasiswa lainnya kemudian bergerak menuju aula kampus untuk memantau hasil pemilihan tersebut.
Dalam situasi di aula tersebut, diduga terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan tersangka terhadap korban. Pasca-kejadian, Aldian Firzon langsung melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.