Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan format baru ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Yusril menyarankan agar setiap partai politik minimal memperoleh 13 kursi untuk dapat lolos ke DPR RI, menyesuaikan dengan jumlah komisi yang ada saat ini.
Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR. Yusril menilai, penentuan ambang batas sebaiknya mengacu pada kebutuhan riil keterwakilan partai di alat kelengkapan dewan (AKD).
Usulan Berbasis Jumlah Komisi
Yusril menjelaskan bahwa angka 13 kursi tersebut merujuk pada jumlah komisi yang saat ini diatur dalam tata tertib DPR. Menurutnya, aturan mengenai jumlah kursi minimal ini idealnya dituangkan dalam undang-undang agar lebih kuat secara hukum.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril.
Bagi partai yang tidak mencapai target 13 kursi, Yusril menawarkan solusi berupa pembentukan koalisi gabungan atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. Langkah ini dianggap adil karena dapat meminimalisir suara rakyat yang terbuang.
Tanggapan PDIP dan PKS
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya akan berdiskusi dengan berbagai partai, termasuk partai non-parlemen, untuk mencari angka ambang batas yang tepat. Ia menekankan pentingnya menghargai hak eksistensi setiap partai politik.
“Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian,” kata Hasto di Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).
Senada dengan itu, Ketua Bappilu PKS Mardani Ali Sera menilai usulan Yusril masuk akal agar setiap komisi memiliki wakil dari tiap partai. Namun, ia memberikan catatan mengenai aspek efektivitas pemerintahan (governability).
“Sistem presidensial mensyaratkan DPR dengan multi partai sederhana. Angka threshold selalu mempertimbangkan governability dengan representativeness,” tutur Mardani.
Simulasi Alat Kelengkapan Dewan
Politikus Golkar Ahmad Irawan mengungkapkan bahwa argumentasi berbasis kebutuhan AKD sebenarnya sudah lama menjadi bahan diskusi di Komisi II DPR. Namun, ia mengingatkan bahwa AKD tidak hanya terdiri dari komisi, tetapi juga badan-badan dan mahkamah dewan.
Irawan menjelaskan bahwa simulasi sedang dilakukan untuk menghitung apakah kebutuhan kursi suatu partai seharusnya dua hingga tiga kali lipat dari jumlah AKD yang ada. Hal ini bertujuan agar jumlah anggota fraksi tidak terlalu minim untuk mendukung pemerintahan presidensial yang efektif.
Di sisi lain, Ketua DPP PKB Daniel Johan menyatakan pihaknya terbuka terhadap segala masukan terkait sistem pemilu. PKB akan mengkaji usulan Yusril secara mendalam sebagai salah satu materi dalam RUU Pemilu mendatang.
Kritik dan Harapan dari PAN
Waketum PAN Saleh Daulay menilai usulan Yusril menarik untuk didiskusikan, meski ia memberikan catatan kritis. Saleh menyoroti sifat jumlah komisi di DPR yang dinamis dan bisa berubah setiap periode, sehingga sulit dijadikan dasar tetap bagi ambang batas parlemen.
“Kalau dasarnya jumlah komisi, belum tentu bisa memuaskan semua pihak. Sebab, pada pemilu 2024 komisinya ada 13, siapa tahu pemilu yang akan datang menjadi 14 atau 15. Atau malah turun lagi ke angka 10 atau 11,” jelas Saleh.
Saleh berharap pemerintah mengambil inisiatif dalam pembahasan RUU Pemilu agar perdebatan di parlemen lebih efektif. Dengan inisiatif dari pemerintah, partai-partai di DPR tinggal menyinkronkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi untuk mencapai kesepakatan.