Internasional

Sengketa Perbatasan: PM Anwar Ibrahim Tegaskan Kedaulatan Sabah dan Akurasi Perjanjian Historis

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, memberikan klarifikasi resmi di hadapan Dewan Rakyat terkait dinamika demarkasi perbatasan darat antara Malaysia dan Indonesia. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu (4/2/2026), Anwar menegaskan bahwa Kuala Lumpur tidak menyerahkan kedaulatan wilayah Sabah kepada Jakarta, sekaligus membantah spekulasi mengenai pelepasan lahan seluas 5.207 hektar.

Klarifikasi Berdasarkan Konvensi Internasional 1891 dan 1915

Anwar menjelaskan bahwa penentuan batas wilayah kedua negara sepenuhnya mengacu pada kerangka hukum historis, yakni perjanjian tahun 1891 dan 1915. Menurutnya, proses penggambaran ulang perbatasan yang telah berlangsung sejak 1977 dilakukan secara bertahap tanpa menggunakan prinsip kompensasi atau pertukaran wilayah (tukar guling) yang bersifat transaksional.

Pemerintah Malaysia menekankan bahwa penetapan koordinat perbatasan didasarkan pada konvensi internasional yang objektif. Negosiasi intensif yang dimulai kembali pada 2019 dan difinalisasi pada periode 2022-2023 tersebut melibatkan otoritas negara bagian Sabah secara penuh guna memastikan setiap keputusan selaras dengan kepentingan lokal dan federal.

Status Outstanding Boundary Problems (OBP) di Pulau Sebatik

Dalam analisis strategisnya, Anwar merinci dua wilayah yang masuk dalam kategori Outstanding Boundary Problems (OBP), yaitu Pulau Sebatik dan segmen Sungai Sinapad–Sungai Sesai. Terkait wilayah seluas 5.987 hektar di Sungai Sinapad–Sungai Sesai, PM Malaysia meluruskan bahwa secara de jure wilayah tersebut merupakan hak kedaulatan Indonesia berdasarkan perjanjian 1915.

  • Pulau Sebatik: Penyesuaian batas dilakukan untuk memastikan akurasi koordinat sesuai dokumen sejarah.
  • Sungai Sinapad–Sungai Sesai: Pengakuan kedaulatan Indonesia didasarkan pada peta kolonial yang tidak pernah diperdebatkan oleh Inggris maupun Malaysia sebelumnya.
  • Tiga Desa di Sabah: Kampung Kabulangalor, Kampung Lepaga, dan Kampung Tetagas ditegaskan tetap berada di bawah kedaulatan Malaysia.

Perspektif Otoritas Perbatasan Indonesia

Di sisi lain, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Indonesia, Makhruzi Rahman, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Januari 2026, memberikan data yang berbeda. Pihak Indonesia mengklaim adanya tambahan wilayah seluas kurang lebih 5.207 hektar yang sebelumnya merupakan wilayah Malaysia. Lahan tersebut diproyeksikan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan pengembangan Free Trade Zone.

Lokasi SengketaStatus Klaim MalaysiaStatus Klaim Indonesia
Sungai Sinapad-SesaiKedaulatan Indonesia (Perjanjian 1915)Integrasi Wilayah RI
Kampung KabulangalorWilayah Sabah (Malaysia)Masuk Wilayah Malaysia
Lahan 5.207 HektarBantahan PenyerahanTambahan Wilayah RI

Analisis mengenai pergerakan dan penetapan batas militer serta administratif ini didasarkan pada pernyataan resmi PM Malaysia di Dewan Rakyat dan laporan kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia.

Tinggalkan komentar