Militer.or.id – Jordania Kecam Rencana Israel Tutup Bab Ar-Rahmah.
Amman – Jordania mengecam langkah Israel, Selasa 12/9/2017 yang berencana menutup Bab Ar-Rahmah, yang berada di dalam Masjid Al-Aqsha, ujar laporan kantor berita resmi Jordania, Petra.
Menteri Negara Jordania Urusan Media Mohammad Momani mengatakan Jordania mengutuk keras keputusan Israel dan menuntut Israel harus menghormati hukum internasional.
Tindakan Israel, kata Menteri Jordania, adalah pelanggaran terhadap semua konvensi dan hukum internasional.
Menteri Momandi mengatakan Jordania menolak setiap upaya Israel untuk mengubah identitas Masjid Al-Aqsha, ujar laporan Xinhua. Dia menekankan upaya Israel tersebut ingin mengubah kondisi sejarah di tempat suci itu.
“Rencana Israel sangat serius dan mendorong konsekuensi serius … Kami mendesak Israel agar mundur dari keputusan ini secepatnya,” kata Mohammad Momani.
Pada awal pekan ini, Jaksa Israel meminta pengadilan Israel di Jerusalem, untuk mengeluarkan instruksi yang menetapkan penutupan permanen Bangunan Bab Ar-Rahmah, yang berada di dalam Masjid Al-Aqsha dengan dalih bangunan tersebut berafiliasi pada HAMAS.
Instalasi tersebut sudah digunakan sebagai markas buat Komite Waqaf, yang melaksanakan banyak kegiatan sosial, budaya dan agama sampai pasukan Israel menutupnya pada 2003 dan menangkap pemimpin Komite itu. Kementerian Urusan Luar Negeri di Pemerintah Otonomi Nasional Palestina memperingatkan Israel pada Minggu 10-9-2017 agar tidak menutup salah satu gerbang Masjid Al-Aqsha.
Kementerian Palestina mengutuk saran dari inspektur polisi Israel Roni Ash-Sheikh untuk menutup total Bangunan Bab Ar-Rahmah, yang menuju Masjid Al-Aqsha. Bangunan Bab Ar-Rahmah telah ditutup melalui keputusan Israel sejak 2003 dan dikaji secara berkala.
Kementerian itu menganggap saran untuk menutup gerbang tersebut secara permanen dilakukan dalam usaha Israel untuk mengubah kondisi hukum dan sejarah di Masjid Al-Aqsha dan secara bertahap menyerap setiap reaksi yang mungkin timbul.
Kementerian itu menambahkan, “Israel tak mempunyai hak moral atau hukum untuk mengeluarkan penilaian atau keputusan atas nama lembaga yang bertanggung-jawab atas waqaf Islam. (Antara/Xinhua-OANA).