China Keberatan Kapal Nelayannya Ditangkap di Indonesia

China Keberatan Kapal Nelayannya Ditangkap di Indonesia

Militer.or.id – China Keberatan Kapal Nelayannya Ditangkap di Indonesia.

Beijing, Militer.or.id – Pemerintah China menyatakan keberatan kepada pemerintah Indonesia atas penangkapan kapal nelayan di wilayah perairan Nusantara pada 30 November 2017.

“Kami telah mengomunikasikan masalah ini dan mengajukan keberatan kepada Indonesia dan Timor Leste melalui saluran diplomatik,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, pada Rabu 6 Desember 2017 di Beijing.

Geng Shuang juga meminta pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera membebaskan awak dan kapal pencari ikan asal China itu yang sekarang ini sedang ditahan. Menurut informasi yang dia miliki, kapal tersebut beroperasi di wilayah perairan dengan berbekal surat persetujuan dari pemerintah Timor Leste.

“Pihak kami di sana sampai sekarang ini masih menangani persoalan tersebut,” kata Geng Shuang menambahkan. Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur mengamankan kapal pencari ikan asal China sebab memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perbatasan Timor Leste secara ilegal pada 30 November 2017.

“Kapal China yang kami tangkap beberapa waktu lalu sudah menangkap 30 ton ikan dan sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, pada Senin 4 Desember 2017.

Mubarak mengungkapkan kapal yang dinakhodai Wong Zhi Yi (55) berkewarganegaraan China itu sewaktu ditangkap berada di Laut Timor yang berada di ZEE Indonesia. “Pelaku telah melakukan tindak pidana perikanan di wilayah perikanan RI, di laut ZEE Indonesia sehingga selanjutnya diproses secara hukum,” ujar Mubarak.

Menurut Mubarak, pemerintah China dan Timor Leste telah menandatangani kesepakatan kerja sama penangkapan ikan yang intinya mengizinkan kapal China menangkap ikan di wilayah perairan negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia itu. Namun pihak Stasiun PSDKP Kupang terus mengintensifkan pengawasan di perairan ZEE Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste.

“Kami tetap fokuskan pengawasan di perbatasan karena wilayah perairan Timor Leste sangat sempit sehingga rawan kapal-kapal asing memasuki dan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia,” ujar Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak sebagaimana dikutip Antara di Kupang.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, mengatakan ada dua awak kapal China yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

“Dalam proses penyidikan, kami sudah naikkan status sebagai tersangka untuk dua orang yaitu nahkoda kapal dan kepala kamar mesin,” kata Mubarak saat dihubungi di Kupang, Kamis, 7/12/2017.

Ia mengatakan, hasil penangkapan kapal China KM Fu Yuan YU 831 bertonase 598 GT di perbatasan negara Indonesia-Timor Leste pada Kamis (30/11/2017), tim pengawas PSDKP telah mengamankan sebanyak 21 awak kapal.

Semua awak kapal berbendera Timor Leste di antaranya, sembilan warga negara China, enam dari Indonesia, serta Vietnam dan Mianmar masing-masing tiga orang.

Ia mengatakan sebanyak 19 awak kapal lainnya tidak dikenakan proses hukum (non justcia), namun beberapa di antaranya masih dijadikan sebagai saksi.

“Yang “non justicia” akan dipulangkan, nanti bisa berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, yang jelas mereka tidak dilakukan proses hukum, paling beberapa orang masih dijadikan sebagai saksi,” katanya.

Mubarak menjelaskan dua awak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih diproses penyidik PSDKP Kupang dan setelahnya akan disusun berkas perkara untuk diproses lebih lanjut ke pihak Kejaksaan setempat.

“Kami kirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tujuh hari setelah Sprindik sesuai aturannya, nanti berkas kami akan diteliti Jaksa Peneliti,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah semua berkas dilimpahkan maka jaksa yang akan membuat rencana penuntutan yang berkoordinasi dengan Pengadilan setempat untuk disidangkan.

Kedua tersangka tindak pidana perikanan itu dijerat pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang disia seperti satu unit kapal KM Fu Yuan YU 831, satu unit alat tangkap gill net, tiga buah naivgasi GPS Haiyang HGP 350 PC/layar, satu unit radar Furuno RDP 118.

30 Ton Ikan

Sebelumnya, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang mengamankan sedikitnya 30 ton ikan dari kapal ikan asal China yang ditangkap karena memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perbatasan Timor Leste.

“Kapal China yang kami tangkap beberapa waktu lalu sudah menangkap sekitar 30 ton ikan dan sudah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, saat dihuhungi Antara di Kupang, Senin, 4/12/2017.

Ia menjelaskan, pada Kamis (30/11) petugas PSDK dengan kapal pengawas perikanan KM Hiu Macan 003 berhasil menangkap sebuah kapal ikan asal China di wilayah ZEE Indonesia di Laut Timor yang berbatasan langsung dengan perairan Timor Leste.

Diketahui identitas nahkoda kapal China berbendera Timor Leste bernama Wong Zhi Yi (55), berkewarganegaraan Tiongkok.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana perikanan dengan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI di ZEE di Laut Timor sehingga selanjutnya tetap diproses hukum” katanya.

Lebih lanjut Mubarak mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan perairan ZEE di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste karena rawan dimasuki kapal-kapal asing.

Apalagi, lanjutnya, pemerintah China dan Timor Leste telah melakukan kesepakatan kerja sama penangkapan ikan yang pada intinya memperbolehkan armada kapal China menangkap di wilayah perairan negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia di Pulau Timor itu.

“Kami tetap fokuskan pengawasan di perbatasan karena wilayah perairan Timor Leste kan sempit sehingga rawan kapal-kapal asing untuk masuk menangkap ikan di perairan Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya memastikan tetap menindak kapal-kapal asing yang menangkap di wilayah perairan setempat karena hingga saat ini pemerintah sudah tegas melarang kapal-kapal asing menangkap di perairan Indonesia. (Antara).

administrator
Menyebarkan berita berita <a><b>Militer Indonesia</b></a> dari media media mainstream Asia dan Indonesia. Mendambakan Kekuatan Militer Indonesia menjadi salah satu yang disegani kembali di kawasan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *