Militer.or.id – Menhan dan Komisi I DPR Setujui RUU Kerja Sama Pertahanan RI – Korsel.
Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mewakili pemerintah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI membahas mengenai Rancangan Undang Undang Tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Korea Selatan) tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, Senin, 9/7/2018, di Gedung DPR RI, Jakarta, rilis situs Kemhan RI. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI H.A. Hanafi Rais.
Dalam rapat ini, Pemerintah dan semua Fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pandangannnya dan sepakat menyetujui agar RUU tersebut untuk dilanjutkan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang Undang.
Menhan menyampaikan bahwa secara umum pengesahan RUU tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan akan semakin mempererat hubungan kerja sama bilateral kedua negara.
Pengesahan persetujuan kerja sama ini juga diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk implementasi kerja sama pertahanan kedua pihak agar lebih erat, produktif dan konstruktif serta menguntungkan bagi kedua negara.
“Sejarah panjang kerja sama di bidang pertahanan yang sudah berjalan sangat baik dan konstruktif antara Indonesia dan Korea Selatan perlu implementasi yang lebih konkrit. Untuk itu diperlukan adanya payung hukum yang formal sehingga kedepan output dan outcome kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara akan semakin efektif dan produktif”, jelas Menhan.
Dalam konteks hubungan kerjasama bilateral antara RI dan Korea Selatan (Korsel) sudah dimulai sejak lama dan berjalan sangat baik. Intensitas hubungan bilateral antara kedua negara semakin tinggi dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan perkembangan kedua negara khususnya di bidang ekonomi, perdagangan dan teknologi.
Dalam bidang pertahanan, Indonesia dan Korea Selatan telah melaksanakan beberapa kerja sama bilateral bersifat teknis yang dituangkan dalam beberapa perjanjian, diantaranya perjanjian penerimaan jaminan mutu pemerintah untuk materiil pertahanan dan biasa, kerja sama khusus di bidang industri pertahanan yakni program pembangunan bersama pesawat tempur KFX/IFX dan program kapal selam serta pembelian beberapa Alutsista TNI yang sudah berjalan sangat baik.
Berdasarkan beberapa perjanjian teknis yang sudah terjalin tersebut dan dalam rangka meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, pada tanggal 12 Oktober 2013 Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea menandatangani Persetujuan tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Lebih lanjut dijelaskan Menhan, bagian penting dari Persetujuan tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan tersebut adalah bidang dan lingkup kerja sama yang meliputi dialog tentang isu- isu strategis, pertukaran informasi, pertukaran personel dan kunjungan antar pejabat, pertukaran teknologi, para ahli, teknisi dan pelatih, peningkatan kerja sama antara kedua Angkatan Bersejata, bantuan dan dukungan logistik pertahanan dan kerja sama bidang lain yang dapat disepakati bersama.
Turut mendampingi Menhan dalam kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Marsdya TNI Haditan Sumintaatmadja dan Irjen Kemhan Letjen TNI M. Thamrin Marzuki serta sejumlah pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemhan. Hadir pula pejabat perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.(BDI/SSI)