Indonesia menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa kontraktor asing memenuhi kewajiban penggantian kerugian di negara tersebut, khususnya terkait dengan transfer teknologi, kata pejabat pemerintah Indonesia.
Berbicara kepada Janes (9/ 11) pada acara Indo Defence 2018 di Jakarta pada 7 November, para pejabat dari Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) – sebuah lembaga di bawah Kementerian Pertahanan yang mengelola program kolaborasi industri – mengatakan bahwa kemampuan lokal untuk menyerap teknologi yang masuk telah menjadi penghalang utama.
Peraturan offset Indonesia dibingkai oleh Undang-undang Industri Pertahanan 2012 (atau ‘UU 16’). Ini menguraikan persyaratan bagi kontraktor untuk mengembalikan 85% dari nilai kontrak utama kembali ke Indonesia melalui campuran countertrade dan offset, 35% dari yang harus diarahkan ke industri pertahanan lokal melalui transfer teknologi untuk mendukung produksi lokal atau MRO .
Kami sangat menghargai pendapat anda. Bagaimanakah pendapat anda mengenai masalah ini? Tuliskanlah komentar anda di form komentar di bagian bawah halaman ini.