Militer.or.id – Akhirnya, AS Bebaskan Indonesia dari Sanksi Pembelian Su-35.
Militer.or.id – Komite Senat Amerika Serikat untuk Angkatan Bersenjata telah meloloskan sejumlah sekutu strategis termasuk Indonesia, Vietnam serta India dari sanksi embargo Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA).
CAATSA adalah Undang-undang yang digunakan Amerika Serikat untuk memberikan sanksi atau embargo kepada suatu negara terkait dengan aktivitas belanja peralatan militer negara bersangkutan ke Rusia yang notabene merupakan saingan dari AS.
Hal tersebut diungkapkan oleh Senator dari Oklahoma, Jim Inhofe yang menganggap bahwa ketiga negara itu adalah sekutu strategis Amerika Serikat di kawasan Asia.
“Mereka (India, Vietnam dan Indonesia) merupakan sekutu strategis dan saat ini sedang membeli peralatan militer dari Rusia. Namun pembelian tersebut harus tetap dilakukan sembari menunggu transisi militer ketiga negara tersebut”, ujar Jim seperti dikutip dari laman Daily Beast.
Sementara itu, Menteri Pertahanan AS, Jim Mattis juga senada dengan Jim Inhofe.
Pada bulan Juli lalu Mattis meminta Kongres AS untuk memberi pengecualian kepada ketiga negara karena Indonesia, Vietnam dan India punya hubungan historis dengan Rusia, namun sekarang mereka lebih condong untuk membeli persenjataan Made In USA.
Meskipun permintaan Mattis akhirnya dikabulkan, Presiden AS Donald Trump sempat marah atas lolosnya ketiga negara tersebut dari sanksi embargo CAATSA, tetapi dirinya tak berdaya lantaran Senat AS sudah membuat keputusan tersebut.
Pemerintah Indonesia sudah menandatangani kontrak untuk pembelian 11 jet tempur Sukhoi Su-35 dari Rusia dengan metode imbal dagang sehingga sempat membuat AS bermaksud untuk menjatuhkan embargo kepada Indonesia.