Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri untuk membahas RUU nota kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Indonesia dengan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol dan Pemerintah Republik Serbia tentang kerja sama di bidang pertahanan, pada, Selasa, 4/12/2018, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI. Senayan, Jakarta, dirilis Kemhan RI.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Komisi I Asril Hamzah Tanjung. Ketua rapat memberikan kesempatan kepada Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu mewakili Presiden dan Pemerintah mengatakan, berdasarkan adanya hubungan baik antara Pemerintah Republik Indonesia untuk kerja sama di bidang pertahanan dengan Pemerintah Kerajaan Spanyol dan Republik Serbia yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2013.
“Mewujudkan pertahanan dalam negeri yang lebih baik dalam rangka penguatan kedaulatan Indonesia, meningkatkan peran Indonesia dalam mencapai perdamaian dunia, meningkatkan dan memperkuat hubungan baik antara kedua negara, menciptakan landasan hukum yang pasti dan kuat bagi kerja sama kedua negara sehingga dapat berlaku efektif dalam sistem hukum nasional dan segera dilaksanakan oleh masing-masing pihak”, ujar Menhan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk undang-undang yang akan dijadikan dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama di bidang pertahanan di antara kedua negara.
Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan tujuan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Kerajaan Spanyol dan Pemerintah Republik Serbia memiliki potensi yang cukup menjanjikan bagi pemenuhan alutsista TNI, pengembangan industri pertahanan Indonesia, dan peningkatan profesionalisme TNI, saling kunjungan pejabat ditingkat kementerian, pertukaran informasi seperti peraturan perundang-undangan militer, pendidikan dan pelatihan, bantuan medis, kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi”, ungkap Menhan.
Pengembangan kerja sama dibidang industri yang meliputi alih teknologi, penelitian bersama, produksi bersama serta pemasaran bersama. Pemerintah Indonesia berharap RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kami sangat menghargai pendapat anda. Bagaimanakah pendapat anda mengenai masalah ini? Tuliskanlah komentar anda di form komentar di bagian bawah halaman ini.