Militer.or.id – KPK Periksa Pejabat TNI AU untuk Dua Kasus Berbeda.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat TNI Angkatan Udara untuk penyidikan terhadap dua kasus.
Dua kasus itu adalah pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016–2017; dan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut RI TA 2016.
“Penyidik melanjutkan pemeriksaan sejumlah pejabat TNI-AU di Mabes TNI Cilangkap terkait 2 penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).
Pada kasus pertama, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat TNI AU sebagai saksi untuk Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.
Irfan merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka pengadaan helikopter tersebut. Ia merupakan tersangka yang ditangani KPK.
Sementara itu, pihak TNI sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya dalam kasus ini.
Para pejabat TNI AU itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla yang merupakan tersangka kasus ini. Menurut Febri, penyidik KPK memeriksa masing tiga orang dari kedua kasus itu.
“Masing-masing kasus memeriksa 3 orang saksi yang merupakan perwira menengah TNI AU,” ujar Febri.
Sumber : Kompas