Militer.or.id – POM TNI Dampingi Tim KPK, Cek Fisik Helikopter AW-101.
Jakarta – Polisi Militer (POM) TNI mendampingi Tim Ahli Komisi KPK melaksanakan pemeriksaan secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101 pada Kamis 24-8-2017 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Pemeriksaan fisik yang dilaksanakan Tim Ahli KPK, mulai dari bagian luar sampai ke bagian dalam, termasuk bagian kabin depan Helikopter. Pemeriksaan tersebut adalah rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.
Menjawab pertanyaan awak media, Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan bahwa tugas Tim Ahli KPK melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan melalui pengecekan langsung secara fisik Helikopter AW-101. “Kalau sudah lengkap hasil temuan, pemberitahuannya nanti bisa dari pihak POM TNI atau KPK yang akan menyampaikan kepada teman-teman wartawan,” ujar Mayjen TNI Dodik Wijanarko .
Selanjutnya Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan bahwa sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama PT. DJM a.n. IKS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang sudah melaksanakan kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.
“Pada Februari 2016, sesudah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar, POM TNI dan KPK berhasil membongkar dugaan korupsi pada pembelian Helikopter AW-101,” kata Mayjen TNI Dodik Wijanarko.
Mayjen TNI Dodik Wijanarko menyampaikan bahwa sampai sekarang ini POM TNI sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Marsma TNI FA, yang pada waktu itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, tersangka lainnya Letkol Adm berinisial WW dari TNI AU selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsda TNI SB selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara. Puspen TNI, 24-8-2017.