Militer.or.id – KKP Atur Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur standar pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di sektor kelautan dan perikanan di berbagai daerah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik seperti untuk perizinan.
Sekjen KKP Rifky Effendi Hardijanto dalam keterangan tertulis Kamis 31-8-2017 di Jakarta menyatakan, PTSP dibentuk dengan tujuan mempermudah pemangku kepentingan guna memperoleh pelayanan baik perizinan kapal, Surat Laik Operasi, sertifikat kesehatan ikan, budidaya maupun kegiatan terkait kelautan dan perikanan.
“Dengan PTSP diharapkan dapat memotong waktu dan biaya yang harus dikeluarkan pemangku kepentingan, dengan memadukan layanan pada berbagai sektor, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran, karantina dan sebagainya,” kata Rifky Effendi Hardijanto.
Menurut Rifky Effendi Hardijanto, dengan PTSP, masyarakat bisa mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk masing-masing keperluan, alur atau proses yang harus dilalui, hingga waktu penyelesaian layanan.
Intinya, masyarakat dapat memantau dan mengikuti kemajuan permohonan yang diajukan, serta PTSP juga menerima segala bentuk pengaduan, keluhan, ekspektasi, kritik dan saran dari warga.
“Kami berusaha memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan memuaskan. Kalau ada hambatan atau kesalahan, dengan masukan dari publik kami berharap dapat memperbaikinya secepat mungkin,” ujar Rifky Effendi Hardijanto.
Rifky Effendi Hardijanto juga menekankan agar PTSP harus bebas dari berbagai bentuk pencaloan yang selama ini dikenal sangat erat dengan pungutan liar, dan tidak menginginkan adanya operasi tangkap tangan terkait lembaga tersebut.
Sebelumnya, KKP juga sudah mengintensifkan pembukaan gerai permodalan dan perizinan dalam rangka mempermudah kalangan nelayan yang ingin mengganti alat tangkapnya menjadi lebih ramah lingkungan.
“Selain Gerai Perizinan, kami juga ada Gerai Permodalan. Itu akan intensif hingga 31 Desember 2017 nanti,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja. Untuk mempersiapkan penggantian alat tangkap seperti perizinan, KKP akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan untuk masuk ke dalam sentra-sentra nelayan.
Mengenai peralihan alat tangkap, Sjarief Widjaja , menuturkan untuk kapal di bawah 10 gross tonnage (GT), akan difasilitasi penggantian alat penangkap ikan dan bantuan alat tangkap ramah lingkungan. Sementara untuk kapal di atas 10 GT hingga 30 GT, akan dilakukan fasilitasi pendanaan dan pengembangan usaha melalui Gerai Permodalan Nelayan.
Adapun untuk kapal lebih besar dari 30 GT, KKP akan memfasilitasi SIPI dan Relokasi Daerah Penangkapan Ikan (DPI) baru melalui Gerai Perizinan.Kemudian, KKP juga siap membantu memasarkan ikan hasil tangkapan melalui pembelian ikan oleh BUMN perikanan, yaitu Perindo dan Perinus. Antara, 31-8- 2017.