Militer.or.id – Kapal di Bawah 10 GT Bebas Izin Melaut.
Kendari – Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti mengatakan kapal nelayan dengan ukuran di bawah 10 gross tonnase (GT) bebas izin untuk menangkap ikan.
“Dalam setiap kesempatan dan kunjungan saya selalu ingatkan dan tegaskan bahwa aturan untuk kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi bisa langsung melaut,” ujar Menteri Susi Pudjiastuti, Sabtu 16-9-2017 di hadapan mahasiswa dan civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dikatakan Menteri Susi Pudjiastuti dengan adanya aturan itu, para nelayan kecil akan mudah melakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan.
“Dengan aturan itu, maka pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mempersulit izin nelayan kecil,” ujar Menteri Susi Pudjiastuti.
Dijelaskan Menteri, untuk memperbaharui izin tidak membutuhkan waktu yang lama seperti pembuatan izin baru bagi kapal nelayan sebab harus dilakukan proses verifikasi.
Dengan kemudahan yang diberikan pemerintah pusat tersebut diharapkan nelayan akan melaksanakan penangkapan ikan secara ramah lingkungan atau tanpa menggunakan bom dan potasium.
Menteri Susi Pudjiastuti juga berharap para nelayan kecil di Sulawesi Tenggara pada umumnya agar mendaftarkan diri ikut asuransi nelayan. (Antara).