Batam, Militer.or.id – Kapal patroli Bakamla RI KN Bintang Laut 4801 yang dikomandani oleh Margono Eko melakukan adhoc terhadap dua kapal Vietnam berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal pada Jmat 16-11-2018 di wilayah perairan Indonesia, untuk selanjutnya di kawal menuju Pangkalan Batam, Kepri.
Berawal ketika Bakamla sedang melakukan patroli rutin di wilayah perairan Natuna mendapati keberadaan dua kapal asing mencurigakan pada Selasa malam 13-11-2018, sehingga dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya didapati bahwa kedua kapal berbendera Malaysia dengan ABK seluruhnya warga negara Vietnam tersebut memuat ratusan kilogram ikan. Saat ditanyakan dokumen kelengkapan, Nakhkoda kedua kapal tidak dapat menunjukkannya.
Dua kapal berlambung hijau dan anjungan biru tersebut tidak memiliki dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Selain itu kapal diketahui menggunakan alat tangkap pear trawl yang dilarang pemerintah Indonesia.
Berdasarkan bukti awal tersebut, selanjutnya kapal, Nakhkoda berikut crew berjumlah 20 orang yang seluruhnya merupakan warga negara Vietnam diadhock menuju Pangkalan Batam, Kepri. (Humas Bakamla RI)
Kami sangat menghargai pendapat anda. Bagaimanakah pendapat anda mengenai masalah ini? Tuliskanlah komentar anda di form komentar di bagian bawah halaman ini.